Kolomdesa.com, Majenen – Pj Kepala Desa Betteng, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Harun Hadaming ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Pilkada. Keputusan tersebut disampaikan oleh tim penyidik dari Gakkumdu Polres setempat.
“Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan intervensi staf untuk memilih salah satu calon, Pilkada Majene,” ucap Kastreskrim Polres Majene, AKP Budi Adi, Selas (3/12/2024).
Menurut AKP Budi, atas temuan pelanggaran pemilu tersebut, Pj Kades Betteng itu saat ini memenuhi unsur penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, dan dokumen pendukung.
“Bukti sudah lengkap, ditambah dengan data pemeriksaan di Gakkumdu bersama Bawaslu dan Kejaksaan, sehingga yang bersangkutan ditetapkan tersangka,” kata AKP Budi.
Ia menjelaskan, langkah selanjutnya setelah ditetapkan menjadi tersangka, Pj Kades Betteng akan menjalani serangkaian penyidikan, dengan diawali dengan penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selanjutnya kita akan serangan berkas pemeriksaan ke JPU,” terang AKP Budi.
Sebelum resmi menjadi tersangka, Harun Hadaming dilaporkan langsung oleh Bawaslu Majene ke penyidik Polres Majene. Proses pelaporan itu, disampaikan langsung oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Edyatma Jawi.
“Pihak Bawaslu yang melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke Penyidik, sehingga kita langsung menyelidiki,” jelas AKP Budi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Majene, Edyatma Jawi menjelaskan untuk proses ke depan akan memakan waktu 14 hari. Ia mengatakan, proses akan dilanjut jika berkas lengkap.
“Jika berkas lengkap akan dilakukan penyilangan terhadap tersangka,” pungkas Edyatma.
Penulis: Fuji
Editor: Aziz