Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa merupakan peraturan mengenai Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan hal-hal lain mengenai Desa dan Perdesaan. Lebih lanjut daripada itu, tujuan keberadaan legalitas mengenai Pendampingan yang ada di Desa agar memberikan perlindungan bagi segala bentuk aktivitas pendampingan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan cek dan download pada file berikut.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/05/Permendesa-Nomor-3-Tahun-2015.pdf” title=”Permendesa Nomor 3 Tahun 2015″]