Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Kampung Poom 1

Ketua KPU Yapen, Zakeus Rumpedai. Sumber : pelitaekspres.com
Ketua KPU Yapen, Zakeus Rumpedai. Sumber : pelitaekspres.com

Kolomdesa.com, Yapen – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 di Kampung Poom 1, Distrik Poom, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua dipastikan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dan Bupati dan Wakil Bupati Yapen pada hari ini Senin (2/12).

“Ada kesalahan prosedural yang dilakukan oleh petugas KPPS sebelum hari pencoblosan, yang mana hal itu kemudian dilaporkan oleh Bawaslu secara berjenjang hingga ke tingkat Provinsi,” kata Ketua KPU Yapen, Zakeus Rumpedai, Sabtu (30/11/ 2024.

Ia menjelaskan Bawaslu Yapen melalui Panwaslu Distrik, mengeluarkan rekomendasi untuk mengadakan PSU di TPS 01.

Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan penyortiran dan pelipatan surat suara setelah menerima logistik dari KPU Provinsi. Jumlah surat suara yang disiapkan sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 01, yaitu 557 surat suara.

“Melalui rapat, kami plenokan untuk PSU dilaksanakan pada hari Senin, pekan depan,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa anggota KPPS baru telah disiapkan dan tengah mengikuti bimbingan oleh PPS agar dapat menjalankan tugas dengan baik saat PSU.

“Selain TPS 01 Poom, ada juga laporan terkait pelanggaran prosedural pada empat TPS, di Distrik Teluk Ampimoi, Kepulauan Yapen. Rekomendasi itu sementara kami pelajari, jika dimungkinkan untuk PSU di Ampimoi maka kami siap laksanakan,” tutupnya.

Penulis : Roman
Editor : Aziz

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *