BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengajukan sepuluh desa untuk dinilai sebagai desa sadar hukum tahun 2023 ke Pemprov Jabar. Hal ini dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di kalangan masyarakat.
Kabag Hukum Setda KBB, Asep Sudiro mengatakan saat ini di KBB tercatat baru ada 60 desa dari total 165 desa di KBB yang telah ditetapkan sebagai desa sadar hukum, dan diharapkan tahun ini bisa bertambah.
“Tahun ini ada 10 desa yang dikirim ke provinsi untuk dilakukan penilaian menjadi Desa Sadar Hukum. Desa-desa tersebut telah mengikuti pembinaan dan telah membentuk kelompok keluarga sadar hukum,” katanya, Senin (3/4/2023).
Sepuluh desa yang Pemkab KBB ke Pemprov Jabar untuk penilaian Desa Sadar Hukum 2023 diantaranya Desa Galanggang, Desa Margalaksana, Desa Kertamulya, Desa Ciburuy, Desa Saguling, Desa Cihanjuang Rahayu, Desa Cigugurgirang, Desa Cihanjuang, Desa Cibodas dan Desa Ngamprah.
“Desa Sadar Hukum ini ditetapkan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan usul bupati dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM,” sebutnya.
Dibentuknya Desa Sadar Hukum merupakan upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di kalangan masyarakat. Sehingga lahirnya Desa Sadar Hukum juga harus didukung oleh Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang bisa jadi wadah bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.
“Masyarakat harus mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mentaati hukum yang berlaku. Salah satu wadahnya melalui Kadarkum,” tandasnya.
Penulis: Erdhi
Editor: Soleha.tn