BOLAANG MONGONDOW – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Kotamobagu di Dumoga resmi menahan tersangka HB atau mantan sangadi desa Kanaan, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow. Penahanan ini, dilakukan JPU Cabjari Kotamobagu di Dumoga setelah melaksanakan tahap II perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) bersumber dari Dana Desa (DD) 2019, 2020, dan 2021.
“Iya benar tersangka sudah kami tahan, saat ini kami titipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bolaang Mongondow, ” ucap Kepala cabang kejaksaan negeri Kotamobagu di Dumoga Joice Meyriane Elvis Tasiam, Jumat (08/12/2023).
Atas pelanggaran ini negara mengalami kerugian sebesar Rp. 568.425.479,39. Lanjut Joice hal ini juga sebagai bentuk Korps Baju Coklat tidak main-main dalam melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menerangkan tersangka akan ditahan di rutan selama 20 hari. Selama penahanan pihaknya juga akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menambah informasi.
“Di rutan tersangka ditahan selama 20 hari guna untuk pemeriksaan selanjutnya, ” tutupnya.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal