MINAHASA SELATAN – Pengamat Politik Sulawesi Utara, Josef Kairupan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa selatan lebih memperhatikan prosedur administrasi. Hal itu ia sampaikan lantaran dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan yang diumumkan oleh KPU Minahasa Selatan ada beberapa calon legislatif (Caleg) yang tercatat masih aktif sebagai Perangkat/Staf Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Langkah yang dilakukan, tentu saja untuk melakukan peninjauan kembali penetapan yang bersangkutan sebagai calon legislatif,” jelas Josef, Senin (11/12/2023).
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022, perangkat desa dapat menjadi calon legislatif. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu Perangkat Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon anggota legislatif.
“Pengunduran diri perangkat desa harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” paparnya.
Ketentuan ini menurut Josef, dipertegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Peraturan tersebut berisi tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Yang memverifikasi berkas itu kan KPU, seharusnya ada surat pengunduran dirinya, sehingga tidak lagi menjabat sebagai perangkat desa. Tapi kalau sudah masuk DCT dan masih aktif sebagai perangkat desa, maka ini menjadi ranahnya Bawaslu,” pungkasnya.