Korupsi Bantuan Covid Rp 3 Miliar, Dua Mantan Kadisnaker Serang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Dua Pejabat Kadisnakertrans Pemkab Serang ditetapkan sebagai terdakwa korupsi dana Covid-19. Sumber foto: Humas Kejari Serang

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endo menuntut hukum terdakwa mantan Kadisnakertrans Pemkab Serang, R Setiawan dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans, Sutarya, lantaran terlibat korupsi pada anggaran dana bantuan COVID-19 dari Pemprov Banten ke Pemkab Serang senilai Rp 3 miliar.

 

JPU Kejari Serang menuntut 2 mantan pejabat Disnakertrans Serang itu dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R Setiawan berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU Endo di Pengadilan Tipikor Serang, pada Senin (3/4/2023).

Dalam hal ini, Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan. Jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor.

Tuntutan 7 tahun 6 bulan juga disampaikan untuk terdakwa kedua, yaitu Sutarya. Sutarya adalah Kabid Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Pemkab Serang.

“Di samping pidana penjara, JPU meminta majelis hakim agar terdakwa Setiawan dan Sutarya membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar secara tanggung renteng. Jika tidak, maka harta mereka berdua disita dan bila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” jelas Endo.

JPU juga menegaskan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar dari anggaran COVID-19 dalam bentuk Belanja Tidak Terduga (BTT) itu. Hal yang memberatkan kedua ialah terdakwa justru tidak mendukung proses pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, bantuan BTT ini disalurkan ke Disnakertrans senilai Rp 3 miliar. Dalam rapat TAPD Pemprov Banten dan Pemkab Serang pada April 2020, disepakati output bantuan ini adalah pembuatan wastafel portable 112 unit, masker 44 ribu buah, hazmat 4 ribu buah, dan pembuatan faceshield.

Sehingga pada Oktober, Bupati Serang kemudian mengeluarkan SK mengenai Penetapan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai tempat pemberdayaan masyarakat terdampak COVID. Yang dipilih adalah Wiyata Multi Karya, Gaya Busana, Mawar Melati, Karisma, Julia Jaya dan Raudhatul Athfal.

 

Saat praktik di bulan November, LPK kata JPU tidak melakukan pelatihan, tapi membuat masker dan hazmat. Padahal itu tidak dibenarkan karena semestinya output program adalah peserta yang terlatih.

 

Perbuatan terdakwa ini dinilai telah memperkaya diri sendiri atau korporasi. Yaitu LPK Gaya Busana, Julia Jaya, Wiyata Multi Karya, Karisma, Komunitas Raudhatul Athfal sebesar Rp 1,4 miliar.

 

Penulis: Danu

Editor: Rizal

 

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *