Kades Diimbau Tidak Manfaatkan Fasilitas Negara untuk Kampanye

Ilustrasi Kades maju sebagai calon legislatif Sumber Foto: Istimewa
Ilustrasi Kades maju sebagai calon legislatif Sumber Foto: Istimewa

MATARAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat imbau kepala desa (Kades) yang maju sebagai caleg agar tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya. Sebab dari identifikasi Bawaslu NTB beberapa Bakal Calon Anggota Legilatif (Bacaleg) yang didaftarkan partai politik (parpol) merupakan kades.

 

“Saya belum hapal pasti angkanya, tapi ada laporan yang kami terima, jadi kami minta pada kades-kades itu segera lengkap diri dengan surat pengunduran diri,” ungkap Anggota Bawaslu NTB Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Hasan Basri, Kamis (7/6/2023).

 

Hasan menyebut beberapa dari kades yang didaftarkan sebagai bacaleg bahkan belum melengkapi diri dengan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai kades. Secara regulasi danmoral politik hal itu dinilai tidak etis dan cenderung menyalahi aturan mengingat kades semestinya melengkapi diri dengan berkas pernyataan pengunduran diri.

 

“Sebab kalau kades itu mendaftar sebagai bacaleg parpol tertentu, artinya sudah pasti telah mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang artinya secara afiliatif telah menjadi anggota partai,” imbuhnya.

 

Ia khawatir Anggaran Belanda dan Pendapatan Desa (APBDes) digunakan oleh kades untuk kepentingan politik pribadinya. Padahal, anggaran tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa.

 

”Berikutnya ada juga yang kami temukan sudah ada surat pengunduran diri tetapi masih menjabat, memang secara ketentuan hal ini tidak ada yang dilanggar tetapi ada potensi seperti tadi penyalahgunaan anggaran desa untuk kepentingan pribadi,” katanya.

 

Hasan mengingatkan kades yang menjadi Bacaleg harus segera melengkapi diri dengan surat persetujuan pengunduran diri dari pemerintah daerah setempat apabila masuk tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Dalam ketentuannya untuk Daftar Calon Sementara (DCS) saat ini memang masih memungkinkan melengkapi syarat diri dengan surat tanda pernyataan pengunduran diri.

 

”Kalau sudah DCT tidak bisa, bentuknya sudah harus persetujuan pengunduran diri dari atasannya, bukan lagi sekadar pernyataan pengunduran diri,” pungkasnya.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *