KONAWE SELATAN – Seorang oknum kepala desa (Kades) berinisal LS di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Selatan (Konsel) diduga menilap anggaran dana desa hingga ratusan juta. Dugaan penyelewengan itu terungkap usai Kantor Inspektorat Konawe Selatan melakukan audit terhadap penggunaan dana desa tersebut.
“Berdasarkan hasil investigasi dari instansi terkait, ada temuan tim audit khusus yang fiktif dan menimbulkan kerugian ratusan juta,” kata anggota Frount Masyarakat Wonua Kongga Menggugat (FMWKM, La Diyamu, Selasa, (23/4/2024).
Ia menjelaskan, dalam investigasi itu, ada enam kegiatan yang dilakukan di desa tersebut hingga terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Rinciannya, pembangunan jalan usaha tani tahun anggaran 2020 sebesar Rp6.334.800, pemberian makanan tambahan anak dan ibu hamil tahun 2021 sebesar Rp665.000, serta kegiatan padat karya tunai desa tahun 2021 sebesar Rp19.687.500.
Kemudian, pengadaan tandon air tahun 2022 sebesar Rp30.538.909, kegiatan pemberian makanan tambahan anak dan ibu tahun 2022 sebesar Rp7.303.500, serta pengadaan bibit ayam tahun 2022 sebesar Rp99.340.000. Atas temuan tersebut, sekolompok warga yang tergabung dalam FMWKM mendesak Kejari Konsel dan apparat penegak hukum agar memberikan sanksi kepada kades tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya telah menerima informasi bahwa oknum kades tersebut telah melakukan pengembalian bedasarkan temuan itu. Namun, pihaknya bersama warga yang lain menuntut agar oknum kades tersebut mundur dari jabatannya.
“Masih banyak dana di desa itu, termasuk CSR dari perusahaan yang hingga kini diduga belum direalisasikan. Kami ingin semuanya ditelusuri,” tambahnya.
Jika tuntutan itu tidak direalisasikan penegak hukum, kata dia, pihaknya mengancam akan melakukan aksi besar-besaran. Kemudia akan mengeluarkan ultimatum dan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum di Konsel.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Danu