Kolomdesa.com, Banda Aceh – Desa Gampong Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh menggelar diskusi hukum dengan Kemenkumham Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendorong Gampong Ie Masen Kayee Adang menjadi Desa Sadar Hukum.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis mengatakan desa merupakan benteng terdepan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat desa untuk memahami hukum dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Dengan menjadi Desa Sadar Hukum, Gampong Ie Masen Kayee Adang diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Aceh,” ujarJunarlis, Selasa (16/7/2024).
Ia menjelaskan, diskusi hukum ini menghadirkan narasumber dari Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Para narasumber memberikan materi tentang berbagai topik hukum, seperti hukum keluarga, hukum pertanahan, dan hukum pidana.
Masyarakat Gampong Ie Masen Kayee Adang sangat antusias mengikuti diskusi hukum ini. Mereka banyak mengajukan pertanyaan kepada para narasumber.
Sementara itu, Keuchik Ie Masen Kayee Adang, M. Kasim mengapresiasi penyuluhan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh di desanya terkait desa sadar hukum.
“Terima kasih atas kunjungannya pak, ini sangat bermanfaat bagi kami. Tentunya kami berharap atas dukungan Kemenkumham Aceh mampu membawa kami mendapatkan predikat desa sadar hukum,” kata Kasim.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini masyarakat Gampong Ie Masen Kayee Adang semakin memahami hukum dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, Gampong Ie Masen Kayee Adang dapat diresmikan menjadi Desa Sadar Hukum selanjutnya di Kota Banda Aceh.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz