Korupsi Dana Desa, Kades Dituntut 7 Tahun Bui

Gambar (ilustrasi) Dana Desa. Sumber foto: Dok. Website Kemenkeu

MUSI RAWAS – Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Sawiran, dituntut pidana penjara selama 7 tahun setelah terbukti menyelewengkan dana desa sebesar Rp900 juta.

 

Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Editerial, Herman Sawiran dinilai telah terbukti melanggar dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.

 

Selain itu, JPU Kejari Lubuklinggau menuntut Herman membayar denda Rp250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

 

“Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang Tentang Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” kata JPU Hamdan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (10/5/2023).

 

Lebih lanjut, Hamdan menyebutkan bahwa terdakwa Herman Sawiran dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp898,6 juta.

 

“Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana tambahan 3 tahun dan 6 bulan penjara,” katanya.

 

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara lisan ataupun tertulis pada sidang yang akan digelar Rabu pekan depan.

 

Hamdan menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan bahwa hingga saat ini terdakwa Herman Sawiran belum mengembalikan seluruh kerugian negara senilai Rp 898,6 juta.

 

Dalam fakta selama persidangan juga terungkap, sebagian besar uang dana desa Ngestikarya yang diselewengkan terdakwa Herman Sawiran dihabiskan untuk berfoya-foya main perempuan.

 

“Pada persidangan sebelumnya, pengakuan terdakwa uang tersebut digunakan untuk jalan-jalan dengan seorang perempuan yang diakuinya sebagai istri kedua,” kata Hamdan.

 

Selain itu, Hamdan membeberkan hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan pidana, terdakwa sebelumnya sempat berstatus DPO selama 1 tahun dan berhasil ditangkap di Provinsi Riau.

 

“Tinggal nanti sidang Rabu pekan depan agendanya pembelaan dari terdakwa yang saat ini dilakukan penahanan ini,” pungkasnya.

 

Penulis: Danu

Editor: Rizal

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *