JEMBER – Seorang Kepala Desa (Kades) inisial SM (48) di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember ditahan Kejaksaan Negeri Jember usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus proyek pekerjaan fisik dari Dana Desa, TA 2020 dan 2021.
Selain itu seorang ASN inisial Brw (57), dari Dinas Pekerjaan Bina Marga Jember yang bertugas di Kecamatan Sukowono juga ditahan pada Rabu (22/2/2023).
“Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik, yakni pembangunan gedung madrasah di Dusun Krajan RT 9 RW 3 dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan RT 10 RW 4,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Isa Ulinnuha dalam keterangan tertulis.
Setidaknya terdapat empat pekerjaan fisik yang dikorupsi, yakni pembangunan jalan aspal, dan tiga pembangunan jalan paving. Kedua tersangka telah terbukti melakukan manipulasi pengerjaan atas tim pelaksana kegiataan (TPK) bodong yang telah direkayasa.
Oleh sebab itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Danu
Editor: Ani