Kepala BPD dan Kades Pengentan Diduga Jual Tanah Kas Desa

Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang di tanda tangani oleh Kepala BPD dan Kades Pangentan. Sumber: sriwijayamedia.com
Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang di tanda tangani oleh Kepala BPD dan Kades Pangentan. Sumber: sriwijayamedia.com

Kolomdesa.com, Lahat – Oknum Kepala Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa Pengentan, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat diduga menjual tanah kas desa. Hal ini berdasarkan dokumen surat keterangan jual beli dilengkapi materai 10.000 yang ditandatangani oleh keduanya.

Kades Pengentaan Dadi Aprizon tidak membantah adanya penjualan tanah kas desa sebanyak empat kapling dengan harga Rp17 juta dengan ukuran 15m x 9m, harga 18 juta dengan ukuran 9m x 9m kepada beberapa warga Desa Geramat.

“Ya saya akui memang ada penjualan itu,” ujar Dadi Aprizon, Jumat (3/1/2025).

Ia mengklaim, penjualan tanah itu sudah melalui proses panjang dengan menggelar rapat bersama warga dan tokoh desa tepatnya pada tahun 2021 lalu, untuk melakukan penjualan tanah kas desa.

“Itu bukan dijual, tetapi tukar guling dengan tanah kas desa yang ada di Desa Geramat Kacamatan Mulak Ulu, dengan tanah kas desa Desa Pengentaan,” katanya.

Sementara itu, Camat Mulak Ulu Yuliardi masih belum memberikan penjelasan. Hanya saja memberikan sedikit keterangan melalui pesan singkat.

”Waalaikumsalam, maaf ndo kami konfirmasi kudai di kadesnya untuk tau kronologinya kalau memang ada kegiatan jual beli tanah kas desa oleh kades mangke kami lemak ngenjuke statement,” tutupnya.

Penulis: Wafi
Editor: Aziz

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *