Kolomdesa.com, Mukomuko – Kepala Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa. Penetapan tersangka tersebut dilakukan langsung oleh Satreskrim Polres Mukomuko.
Kepala Dinas PMD Mukomuko Ujang Selamat, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan pengganti atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sinar Laut.
“Sudah kita siapkan Plt Kades Sinar Laut, yakni Kasi Pemerintahan Desa Sinar Laut,” ungkap Ujang, Senin (6/1/2025).
Ia menjelaskan, sebelumnya Satreskrim Polres Mukomuko telah mentapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp160 Juta.
Untuk ketiga tersangka yakni, Hosiman sebagai Kepala Desa Sinar Laut, Sugiman sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Harapan Jaya dan Nurhayati sebagai Bendahara.
Lebih lanjut, Masat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini polisi menyimpulkan, ketiga tersangka ini dalam melakukan tata Kelola dan penatausahaan keuangan BUM Desa Harapan Jaya tidak sesuai dengan peruntukannya dan menguntungkan diri sendiri.
“Tersangka ini tak melaporkan LPJ Bumdes, tak melaporkan kegiatan unit usaha di Bumdes hingga mengganti nama kepemilikan unit usaha untuk kepentingan pribadi,” tutupnya.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz