Kolomdesa.com, Aceh Timur – Mantan Kepala Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan bahwa penahanan dilakukan karena dugaan tindak pidana korupsi dana desa Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) 2020-2022.
“Tersangka menguasai dan memegang sendiri dana desa setelah pencairan. Hanya dana berupa honorarium perangkat desa yang diberikan ke kepala urusan keuangan desa,’’ kata Iptu Adi, Selasa (12/11/2024).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur ditemukan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou 2020-2022 sebesar Rp728.855.240.
“Tersangka menguasai dan memegang sendiri dana desa setelah pencairan. Hanya dana berupa honorarium perangkat desa yang diberikan ke kepala urusan keuangan desa,” ujarnya.
Akibatnya, lanjut Iptu Adi, anggaran yang telah dicairkan digunakan tersangka tanpa mengacu pada rincian anggaran dalam APBG. Dari keterangan tersangka, anggaran kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz