PBB Mahal, Puluhan Kades di Jombang Datangi DPRD

Kantor DPRD Jombang Sumber Foto: FB. Humasy DPRD Jombang
Kantor DPRD Jombang Sumber Foto: FB. Humasy DPRD Jombang

JOMBANG – Sebanyak 18 Kepala Desa (Kades) bersama Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Mojoagung mendatangi kantor DPRD Kabupaten Jombang. Mereka menyampaikan keberatan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai terlalu mahal.

 

“Keberatan mengenai PBB karena kenaikannya tidak wajar, dalam arti tanahnya di dalam tapi naiknya 100 persen lebih, tapi yang di pinggir jalan tidak naik,” kata Kades Karangwinongan, Mojoagung, Iknan, Kamis (8/6/2023).

 

Permintaan para Kades seharusnya DPRD Jombang lakukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang No 1 tahun 2020 tentang pajak daerah. Namun pihak DPRD enggan merevisi karena sudah dilakukan pengesahan.

 

Iknan menambahkan, bahwa sebetulnya ada solusi untuk menyiasati soal kenaikan biaya, yaitu dengan membagi luasan lahan. Tetapi pihaknya masih belum menerima adanya aturan jika belum melakukan pelunasan PBB kepala Desa atau perangkat desa tidak bisa mencairkan gaji.

 

“Mestinya imbauan, bukan kebijakan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Andik Basuki Rahmat Ketua Komisi A DPRD Jombang mengaku sudah memberikan solusi atas keluhan para Kades. Pihaknya memaklumi jika Kades mempertanyakan hal itu. Karena sebelumnya pernah diadakan sosialisasi di Pendopo pada Maret lalu tentang tidak adanya kenaikan pajak.

 

“Tapi pada praktiknya ada beberapa bidang tanah yang mengalami suatu kenaikan,” ungkap Andik.

 

Sebagaimana diatur pada Perda tentang Pajak daerah bahwasanya kenaikan itu didasarkan atas luasan. Ada NJOP yang nilainya di bawah 1 miliar rupiah nilai pajaknya dikalikan 0,1, dan jika di atas 1 miliar rupiah dikalikan 0,2.

 

Andik menambahkan, bahwa Kades juga mempertanyakan terkait sanksi (ketakutan hantu pajak) ‘genderuwoni‘, pajak tidak lunas, tunjangan tidak dicairkan. Karena ketentuanya 6 bulan, Tapi menurut para kades belum satu bulan sudah di haruskan melakukan pelunasan PBB.

 

Tidak akan ada sanksi dalam keterlambatan itu, tetapi, bentuknya imbauan. Karena Kades dan Perangkat Desa yang semestinya dapat mencairkan Dana Desa, di hawatirkan tidak bisa.

 

“Padahal jika penyerapannya terlambat itu juga akan menjadi boomerang masing-masing desa setempat,” pungkasnya.

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *