Kemenkeu Dorong Percepatan Penyaluran DD di 183 Desa

Ilustrasi dana desa Sumber Foto: Istockphoto
Ilustrasi dana desa Sumber Foto: Istockphoto

KUPANG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong penyaluran Dana Desa tahap I untuk 183 desa agar segera dilakukan sebelum melewati batas waktu. Sebab dari 3.026 desa di Nusa Tenggara Timur, 183 desa tersebut hingga kini masih belum menyerahkan dokumen penyaluran Dana Desa.

 

“Sampai dengan 6 Juni 2023 masih ada 183 atau 6 persen dari 3.026 desa di NTT yang belum menyampaikan dokumen penyaluran dana desa tahap I ke KPPN,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT Kemenkeu Catur Ariyanto Widodo, Kamis, (8/6/2023).

 

Ia menjelaskan anggaran dana desa reguler perlu segera disalurkan sebab batas waktu ditetapkan pada 23 Juni 2023. Dana Desa memiliki peran strategis untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

 

Salah satu prioritas penggunaan diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan desa. Program tersebut meliputi pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.

 

Penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional terutama ditujukan bagi pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes. Selain itu juga bisa digunakan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUMDes, dan pengembangan desa wisata.

 

“Oleh sebab itu, desa-desa yang belum menyalurkan dana desa agar menyelesaikan hambatan yang dialami sehingga penyaluran tahap I bisa dilakukan,” katanya.

 

Untuk menghindari dana desa regular yang tidak tersalur, pihaknya bersama-sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah, pemerintah desa serta tenaga profesional pendamping desa. Tujuannya untuk  mendorong penyaluran Dana Desa bisa berjalan tepat waktu.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *