Site icon Kolom Desa

Diduga Korupsi DD Rp 516 Juta, Kades Bangunsari Ditangkap

Diduga Korupsi DD Rp 516 Juta, Kades Bangunsari Ditangkap

Dana Desa (Ilustrasi). Sumber foto: Freepik

PACITANKejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menangkap Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Pacitan inisial ES (42). ES ditangkap lantaran diduga melakukan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2022 senilai Rp 516 Juta.

 

“Yang bersangkutan ditahan atas penyalahgunaan ADD dan DD dengan nominal Rp 516.816.200,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto, kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

 

Adapun uang ratusan juta rupiah itu, kata Yusaq, awalnya dialokasikan untuk pembangunan desa. Selain itu ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat. Hanya saja, hingga tahun anggaran berlalu kegiatan itu tak kunjung terealisasi sesuai perencanaan di tingkat desa.

 

“Nominal itu didapatkan dari perhitungan berbagai item pekerjaan yang tidak dikerjakan atau fiktif. Seperti pembangunan jalan dan pengadaan bibit alpukat,” papar Yusaq.

 

Yusaq menambahkan, tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan. Dan akan ditambah bila ada perkembangan penyidikan lebih lanjut.

 

“(Tersangka) dititipkan di Rutan Pacitan. Penahanan pertama selama 20 hari, nanti ada perpanjangan lagi,” jelas Yusaq.

 

Yusaq memastikan, pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi DD dan ADD tersebut. Hal itu dilakukan agar mempercepat proses dan status pidana hukuman kepada tersangka.

 

”Kita akan tetap mengadakan pemeriksaan untuk melakukan pendalaman-pendalaman,” jelasnya.

 

Yusaq juga menegaskan, ES terancam melanggar Pasal 2 dan Pasal 3. Dua pasal itu yakni dipenjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

 

“Nanti (hukuman) bisa dibuktikan di Pasal 2, Pasal 3. Kalau pasal 2, bisa seumur hidup, dan hukuman mati juga ada,” pungkasnya.

 

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31 Tipikor.

 

Penulis : Danu
Editor: Rizal

Exit mobile version