Kemendagri Dorong Desa Lakukan Pembangunan Berbasis Potensi

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo

JAKARTA – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta desa untuk melakukan pembangunan berbasis potensi. Menurutnya, pembangunan berbasis potensi desa berimplikasi pada tercapainya kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera.

 

“Otonomi desa seharusnya mampu mendorong pemerintahan dan masyarakat desa dapat melakukan pembangunan berbasis potensi desa yang berimplikasi pada tercapainya kehidupan yang lebih sejahtera,” ucap Yusharto, Selasa (28/2/2023).

 

Yusharto yang hadir sebagai pembicara dalam Lokakarya Dinamika Penyelenggaraan Pemerintahan Desa menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menghadirkan dampak positif dalam perkembangan desa.

 

Hadirnya UU Desa membuat desa tidak hanya menjadi objek pembangunan daerah, melainkan sebagai subjek dalam pembangunan daerah.

 

“Melalui Undang-Undang Desa tersebut, pemerintah memiliki target mentransformasikan desa secara bertahap, yakni dari desa tertinggal menjadi desa berkembang dan dari desa berkembang menjadi desa mandiri,” ucapnya.

 

Menurutnya, ada banyak instrumen pemerintah untuk memantau perkembangan dan pembangunan desa. Yusharto mencontohkan, berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 terdapat 6.239 Desa Mandiri, 20.249 Desa Maju, 33.893 Desa Berkembang, 9.234 Desa Tertinggal, dan 4.438 Desa Sangat Tertinggal.

 

Selain membawa dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintah desa, kehadiran UU Desa juga masih menyisakan beberapa persoalan. Salah satu permasalahan yang dapat dilihat saat ini adalah munculnya isu sosial politik terkait penyelenggaraan pemerintah desa.

 

“Salah satu persoalan yang muncul, yakni usulan perubahan masa periode kepemimpinan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode, isu lainnya terkait penuntutan hak perangkat desa untuk memiliki status kepegawaian,” ujar Yusharto.

 

Selain itu, masih rendahnya kemampuan manajemen pemerintah desa dan kompetensi kepala desa beserta perangkatnya menjadi salah satu kelemahan penyelenggaraan pemerintah desa.

 

“Lemahnya manajemen pemerintahan desa berpotensi menimbulkan berbagai kendala seperti kurang optimalnya pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

 

Lokakarya tersebut dihadiri sejumlah narasumber di antaranya Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, Guru Besar Universitas Terbuka (UT) Hanif Nurcholis, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sadu Wasistiono, Ketua Pansus RUU Desa Akhmad Muqowam, serta  Staf Khusus (Stafsus) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Pemerintahan Muchlis Hamdi dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto dua narasumber yang hadir secara virtual.

 

 

Penulis: Erdhi

Editor : Solehatun.M

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *