JEMBER – Usai ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Dana Desa pada Rabu (22/2/2023), Kepala Desa Poncangan Samsul Muarif (48) mengembalikan uang yang telah dikorupsi kepada Kantor Kejari Jember, Senin (27/2/2022). Mealalui istrinya, uang dengan nominal Rp 186 Juta diterima oleh pihak Kejari Jember.
“Istri tersangka dugaan korupsi dana desa itu sebagai pihak yang melakukan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. Pengembalian dilakukan oleh istri tersangka BR,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Isa Ulinnuha dalam keterangan tertulisnya.
Kini uang tersebut dititipkan di rekening kejaksaan agar nantinya menjadi barang bukti disaat persidangan. Melalui tindakan itu, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sependapat dengan tuntutan jaksa, agar uang pengembalian tersebut bisa disetorkan ke kasa negara.
Sebelumnya, Kejari Jember telah menahan Kepala Desa Pocangan dan seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berinisial BR (57) terlibat dugaan korupsi dana desa di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran dana desa.
“Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik yakni pembangunan gedung madrasah dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan,” tuturnya.
Sementara pada tahun 2021 tercatat ada empat pekerjaan fisik yakni satu pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving.
Penulis: Dan
Editor: Ani