MAMUJU TENGAH – Polisi menangkap Pemerintah Desa (Pemdes) Salugatta, Kecamatan Budong, Mamuju Tengah yang telah melakukan tindak pidana korupsi BLT dana desa.
Adapun pelaku yang telah diamankan adalah Pejabat Kepala Desa yang berinisial S, sekretaris desa yang berinisial SY dan ZS yang merupakan Kaur Keuangan Desa.
“Ketiganya resmi ditetapkan tersangka setelah dianggap cukup dan memenuhi unsur penyalahgunaan dan BLT, ” ujar Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy, pada Selasa (28/2/2023).
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Fredy mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus tahun 2021.
Ketiga tersangka itu menggunakan kewenangannya untuk menilap dana BLT.
“Ini kasus tahun 2021, dimana ketiganya masih menjabat di Desa Salugatta, ” ujar Fredy.
Adapun total anggaran BLT Desa Salugatta yang dikorupsi adalah Rp134.900 Juta dari jumlah total Rp228.000 Juta.
Ketiga tersangka diancam hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sebesar Rp 50 Juta dan maksimal satu Miliar.
Penulis: Danu
Editor: Ani