Tak hanya Mengatur Masa Jabatan Kades, Revisi UU Desa juga untuk Meningkatkan Kesejahteraan Perangkat Desa

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menjelaskan kebutuhan akan revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tidak saja untuk periodesasi masa jabatan kades saja.


Tetapi juga untuk peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa.


 “Jadi perangkat Desa itu statusnya tidak jelas, P3K bukan, ASN bukan. Sehingga gaji perangkat desa atau yang disebut dengan siltap atau penghasilan tetap itu hampir semua tidak diterima setiap bulan, itu juga perlu diakomodasi” jelas pria yang akrab disapa Gus Halim dalam acara ‘Talkshow Sapa Indonesia’ di Kompas TV, pada Kamis (26/1/2023).


Menurut Gus Halim, selain kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, juga perlu diatur pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa. Itu semua bertujuan untuk menunjang kemajuan desa yang sedemikian pesat.


Sehingga lanjut Gus Halim, dalam revisi itu tidak hanya membantu meringankan ketegangan paska pilkades, namun juga memperjelas keluhan selama ini muncul terkait gaji dan status perangkat Desa.


“Dengan kondisi pasca Pilkades yang cukup tegang itu maka terpikirlah untuk melakukan penataan secara lebih holistik dan lebih spesifik terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,”jelas Gus Halim.


“Permasalahan seperti ini yang menjadikan revisi UU Desa segera dilakukan. Agar hasilnya dapat menjamin akomodasi, keluhan dan kebutuhan perangkat Desa pada umumnya,”ujar Gus Halim.


Senada dengan Gus Halim, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan kebutuhan merevisi UU Desa tidak boleh hanya sekedar mengatur penambahan periodisasi masa jabatan kades. Pasalnya fokus dan lokus pembangunan Indonesia saat ini sedang menuju kepada level yang paling kecil, yaitu Desa. Oleh karena itu, revisi tersebut juga harus mengatur secara holistik tentang desa.


“Artinya sekarang, proses pembangunan sedang menuju pada level yang paling kecil konsentrasinya (desa-red), nah ini kah harus diantisipasi,”ujar Ahmad Doli.


“Perlu dilakukan (revisi UU Desa) untuk bisa mengantisipasi desa untuk menjadi bagian dalam proses percepatan pembangunan Indonesia,” pungkasnya.


Penulis: Danu

Editor: Ani

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *