Kolomdesa.com, Seram – Warga Dusun Talaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menolak aktivitas penambangan nikel. Penambangan ini direncanakan oleh tiga perusahaan di wilayah Gunung Tinggi yang merupakan bagian dari Dusun Talaga dan memiliki potensi nikel yang signifikan, sehingga menarik minat berbagai perusahaan selama bertahun-tahun.
“Warga menolak. Karena kami tidak tau apa-apa soal ini. Kami sebagai pemegang surat keterangan tanah (SKT), tidak pernah merasa punya kesepakatan apapun dengan perusahaan manapun,” kata Kepala Dusun Talaga, La Mino, Selasa (17/12/2024).
Ia menduga masalah ini bermula dari pengumpulan SKT milik warga yang diinisiasi oleh Jacobus (Bob) Puttileihalat saat menjabat sebagai Bupati SBB.
“Pada saat itu, pa Bob suruh kumpul SKT lahan di lokasi Gunung Tinggi milik masyarakat. Tapi kita tidak pernah tau, kalau SKT itu kemudian disalahgunakan untuk kepentingan tambang Nikel,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, beberapa tahun setelah pengumpulan SKT, warga menerima surat yang ditandatangani oleh Camat Seram Barat, Max Teken, dan Raja Piru, M. Kukupessy (almarhum).
“Bunyi surat itu, bahwa masyarakat Talaga telah sepakat melepaskan 5000 hektar tanah kepada PT Manusela prima Mining. Perusahaan itu rupanya milik Pa Bob,” jelasnya.
Selain itu, ia menyatakan warga pernah mempertanyakan isi surat tersebut kepada Bob, namun tidak mendapat tanggapan. Oleh karena itu, masyarakat menolak semua rencana penambangan oleh perusahaan mana pun di Gunung Tinggi karena merasa tidak pernah menyepakati pengelolaan tambang nikel di wilayah tersebut.
“Nah, warga kemudian melakukan perlawanan terhadap upaya perusahaan Trijaya Delapan Delapan Mineral pada Jumat minggu lalu. Mereka menolak operasi perusahaan di Gunung Tinggi,” tutupnya.
Penulis : Roman
Editor : Aziz