Kolomdesa.com, Donggala – Warga Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala melakukan unjuk rasa di depan kantor desa setempat. Aksi damai yang dilakukan oleh warga tersebut guna menuntut penutupan tambang galian C di desanya.
“Kami ingin tambang galian c yang sudah beroperasi di Desa Bou ditutup,” jelas Kordinator Aksi, Burhan Bidu, Selasa (17/12/2024).
Menurut Burhan, adanya tambang galian C yang selama ini beroperasi merusak lingkungan, dan menyebabkan bencana longsor. Ia juga menyebut, kendaraan besar yang mengangkut hasil tambang, merusak jalan desa.
“Lingkungan rusak belum lagi jalannya tidak mampu menahan beban tonase kendaraan,” jelas Burhan.
Burhan juga menyampaikan aksi tersebut menuntut kepada Pemdes Bou dan Pemprov Sulawesi Tengah untuk menolak izin tambang baru. Permintaan tersebut dilakukan agar perusahaan tambang baru tidak menimbulkan hal yang sama dengan perusahaan sebelumnya.
“Kami juga meminta agar perizina tambang batu juga ditolak, karena dampaknya juga tidak baik terutama bagi petani,” kata Burhan.
Burhan mengatakan, tuntutan dalam agenda aksi tersebut juga terkait dengan permintaan ganti rugi. Menurutnya, banyak petani kelapa yang rugi, akibat tambang yang melebar ke perkebunan warga.
“Buah kelapanya banyak yang jatuh ke dalam sungai lokasi tambang, sehingga kami rugi, kami menuntut ganti rugi atas kejadian tersebut,” tegas Burhan.
Burhan mengaku, sudah berkali-kali aksi tuntutan kepada Kades Bou dilakukan mengenai dampak dari adanya tambang galian C. Namun, ia mengaku hingga saat ini tidak ada tuntutan yang dilaksanakan oleh pihak Pemdes Bou dan Pemprov Donggala.
“Kami sudah berkali-kali melakuka aksi damai, namun hingga saat ini tidak ada tindakan yang memberikan titik terang,” pungkas Burhan.
Penulis: Fuji
Editor: Aziz