Tokoh Agama Desa Era Dukung Pengusutan Tumpang Tindih Lahan

Tokoh Agama Desa Era, Allan Tongku. Sumber: Metrosulawesi.net
Tokoh Agama Desa Era, Allan Tongku. Sumber: Metrosulawesi.net

Kolomdesa.com, Morowali Utara – Tokoh agama Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Allan Tongku mendukung pengusutan kasus tumpang tindih lahan. Dugaan kasus tersebut diperuntukan untuk perusahaan PT Rimbun Alam Sejahtera dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN XIV).

“Perusahaan PT Rimbun Alama Sejahtera tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU),” ucap Allan, Rabu (20/11/2024)

Menurut Allan, sejatinya perusahaan PT RAS sudah ada sejak tahun 2016 silam. Perusahaan sempat menjanjikan warga untuk usaha petani plasma.

“Warga tersadar jika perusahan tidak memiliki HGU, sehingga tidak mungkin bisa memasukan menjadi petani plasma,” ujar Allan.

Menurut Allan, tindakan yang dilakukan PT RAS menyalahi peraturan menteri pertanian. Sehingga, perusahaan itu hendaknya menghentikan segala bentuk usahanya.

“Melanggar Permentan 05/2019 hendak dihentikan dari operasional di lahan yang digunakan,” terang Allan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bagian Penerangan Hukum, Laode Abdul Sofyan sudah melakukan pemanggilan terhadap para saksi. Bahkan surat resmi sudah diterima dengan baik oleh pihak yang bersangkutan.

“Nanti akan ada pemeriksaan saksi, sesuai surat undangan dilaksanaka kamis,” kata Sofyan.

Menurut Sofyan, ke empat saksi itu merupakan berasal dari PT RAS dan ASTRA. Semua saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di Kejati Sulawesi Selatan.

“Keempatnya ada Manager PT Sastra Agro Lestari 2011-2023, Kepala Tata Usaha PT Rimbunan Alam Sentosa 2006 – 2020, Direktur PT Astra Agro Lestari dan Mantan Direktur PT Astra Agro Lestari,” sebut Sofyan.

Sofyan mengaku, pemanggilan tersebut memang berkenaan dengan penggunaan lahan yang diduga ilegal. Ia mengatakan, kerugian negara akibat tindakan itu mencapai ratusan miliar.

“Perkiraan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 400 miliar,” kata Sofyan.

Menurut Sofyan, perkiraan yang dilakukan oleh tim audit masih dalam pendalaman. Sehingga akan ada informasi terbaru terkait dengan kerugian negara.

“Yang kita katakan tadi, itu sebaran gambaran, nanti kita akan update,” ujar Sofyan.

Sebagai Informasi, kasus tersebut berawal dari sengketa lahan antara PT Perkebunan Nusantara di Kabupaten Morowali dan PT RAS seluas 1.329 hektare. Sehingga merugikan pihak, PTPN, dan otomatis negara dirugikan dalam hal ini.

Penulis: Fuji
Editor: Aziz

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *