Kolomdesa.com, Nias Barat – Sejumlah tiga perangkat desa di Desa Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana desa. Kasus ini ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Kami telah menetapkan tersangka dengan inisial (FG) selaku Sekdes, (DG) selaku Bendahara Desa, dan (DBG) selaku Ketua Tim Pelaksana,” ucap Kepala Kejari Gunungsitoli melalui Kasi Pidana Khusus, Telaumbanua Senin (9/12/2024).
Ia menjelaskan, bahwa penetapan tersangka itu sesuai surat penetapan tersangka Nomor : TAP-05, TAP-06 dan TAP-07 tertanggal 09 Desember 2024 dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan dititip Lapas Kelas 2B Gunungsitoli.
Ia melanjutkan dari hasil penyelidikan yang dimulai sejak 18 oktober lalu, Tim menemukan adanya dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa berupa pengeluaran tidak sah melalui manipulasi data dan kegiatan fiktif pada kegiatan ketahanan pangan dengan jenis pengadaan bibit ternak Tahun Anggaran 2022, Kemudian pengadaan pupuk Tahun Anggaran 2023 dengan total kerugian negara Rp.425.410.500.
“Pengeluaran uang ada, Tapi kegiatan nihil. Kami memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiga tersangka tersebut. Tim penyidik akan terus melanjutkan kasus ini dengan kembali memeriksa para tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan kembali memeriksa para tersangka untuk melihat dan menggali kemungkinan adanya orang-orang yang dimintai pertanggungjawaban.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz