Kolomdesa.com, Aceh Tamiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Desa Sukajadi menuju Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau. Proyek ini merugikan negara sebesar Rp738,7 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil menyebutkan ketiga tersangka adalah rekanan, konsultan pengawas, dan seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Tamiang.
“Ketiga tersangka berinisial SN selaku KPA/PPK, A selaku penyedia atau rekanan, dan AM selaku konsultan pengawas,” ujar Fahmi, Sabtu (30/11/2024).
Ia menjelaskan proyek pembangunan jalan tersebut bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) tahun anggaran 2023 dengan pagu Rp2,8 miliar. Namun, audit mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp738,7 juta.
“Kerugian itu ditemukan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan Sukajadi – Ingin Jaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Ketentuan ini telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
“Mereka juga dikenakan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutupnya.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz