Kolomdesa.com, Pulau Morotai – Kepala Desa (Kades) Darame, Kecamatan Morotai Selatan telah dilaporkan istrinya atas kasus perselingkuhan pada 30 Juli 2024 lalu. Menanggapi itu, Kepala DPMD Kabupaten Pulau Morotai, Ida Arsyad tak segan-segan memberhentikan inisial MS dari jabatannya.
“Intinya kades kalau ditetapkan tersangka, pasti ada sanksi sampai pada pergantian. Jadi jangankan dia (Kades) masuk kurungan, baru ditetapkan tersangka saja secara aturan itu sudah masuk dalam tahapan pemberhentian sudah melekat padanya,” terangnya, Selasa (6/8/2024).
Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan yang berlangsung di Polres Pulau Morotai. Ida mengaku untuk sekarang pihaknya masih menahan diri menunggu proses tersebut selesai.
“Jadi kami (PMD) masih mengikuti dulu proses yang ada di Polres. Nanti hasilnya seperti apa di Polres, selanjutnya kami akan ambil tindakan untuk dia (Kades),” ujarnya.
Sebelumnya DPMD pernah melakukan pembinaan dan peringatan kepada yang bersangkutan terkait masalah tersebut. Tapi pelaku kades merasa bahwa itu urusan pribadinya.
“Itu artinya bahwa kalau dia mengambil langkah berarti dia sudah siap menanggung resiko-resiko karena semua ada konsekuensinya, kan begitu,” sambung Ida.
Sehingga atas tindakannya itu, Ida bersama pihaknya memastikan akan mengambil langkah tegas. Pasalnya yang bersangkutan telah melakukan pidana yang berakibat pada gangguan aktivitasnya sebagai kades.
“Karena yang bersangkutan sudah buat pelanggaran, maka secara pidana juga dia mengarah kesitu. Tapi yang jelas dia telah mengganggu aktivitas dia sebagai Kades, maka yang pasti ada tindakan dari PMD untuk mengambil langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Penulis: Wahyu
Editor: Aziz