SUMATERA BARAT- Wajib bersertifikat halal akan diterapkan mulai 18 Oktober 2024. Hal itu membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengambil langkah cepat dengan resmi membuka pendampingan sertifikasi halal untuk desa wisata (Deswita) tingkat provinsi pada Sabtu, (4/5/2024).