PALEMBANG – Anggaran Internet Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dikorupsi oleh salah seorang berinisial R, salah seorang oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Hal itu sesuai dengan penetapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.