Seluruh Pemdes di Mamuju Bersiap Terapkan Transaksi Nontunai

Penandatanganan MoU penggunaan aplikasi transaksi nontunai untuk desa. Sumber: Antaranews.com
Penandatanganan MoU penggunaan aplikasi transaksi nontunai untuk desa. Sumber: Antaranews.com

Kolomdesa.com, Mamuju – Seluruh pemerintah desa di Kabupaten Mamuju berencana akan mengalihkan pembayaran konvensional menjadi transaksi nontunai. Rencana penerapan tersebut disampaikan oleh Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi.

“Sudah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding Mou Pemkab Mamuju dan Bank Sulselbar,” kata Sutinah, Selasa (3/12/2024).

Menurut Sutinah, jika dokumen nota kesepahaman sudah ditandatangani, pemerintah desa di seluruh Kabupaten Mamuju diharuskan menerapkan pembayaran nontunai itu.

“Pemanfaatan nantinya dapat dirasakan oleh seluruh Pemdes di Mamuju ini, karena dokumen legalitasnya sudah di tanda tanganu,” terang Sutinah.

Sutinah menjelaskan, penggunaan fasilitas pembayaran nontunai ini memiliki kelebihan. Menurutnya, selain efektif dan efisien, juga mengurangi adanya penyelewengan penggunaan APBDes.

“Perangkat desa akan mendapat kemudahan dalam transaksi, di samping pengawasan juga dapat dilakukan dengan mudah,” kata Sutinah.

Sutinah mengaku, adanya aturan pembayaran nontunai ini, perangkat desa yang akan melakukan program dengan menggunakan dana desa, tidak perlu mengambil uang cash terlebih dahulu dalam jumlah banyak.

“Sehingga uang tetap berada di rekening, dan itu memungkinkan dana desa dapat dilihat penggunaannya,” kata Sutinah.

Sutinah mengatakan, pembayaran nontunai ini juga sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Menurutnya, jika program tersebut dijalankan, predikat tertib administrasi akan mudah tercapai.

“Anggaran desa lebih terkontrol, dan keluar masuk dapat diketahui dengan jelas,” beber Sutinah.

Sutinah berharap, adanya fasilitas aplikasi nontunai dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah desa di Mamuju. Menurutnya, tindakan itu penting guna melangkah lebih baik dalam menyongsong reformasi birokrasi.

“Harapan saya, aplikasi non tunai benar-benar digunakan dengan baik,” terang Sutinah.

Sebagai informasi, penerapan transaksi nontunai meruapakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.3.3/1629/SJ. Surat tersebut berisi mekanisme pelaksanaan transaksi nontunai melalui Implementasi Siskeudes-Link pada Kabupaten yang memiliki desa.

Penulis: Fuji
Editor: Aziz

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *