SUMENEP – Rencana pembangunan tambak garam di Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep menyulut kericuhan. Kali ini, kericuhan terjadi antara masyarakat setempat yang menolak pembangunan tambak dengan pihak penggarap yang dikomando LBH Forpkot.
“Kondisi kurang kondusif dan terjadi adu mulut serta saling dorong,” kata Aktivis Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Sumenep Dafa Irwanto, Selasa (4/7/2023).
LBH Forpkot tidak hanya menyiapkan puluhan pekerja, tetapi juga mendatangkan sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan pengawalan. Sehingga kemudian terjadi bentrokan antara warga dan penggarap tambak. Akibatnya, pihak penambak gagal menurunkan alat berat lantaran dihadang warga yang menolak.
“Setelah cukup lama akhirnya reda kembali dan pembangunan tambak garam kembali gagal,” imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya, Herman Wahyudi Kuasa Hukum Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) bakal lokasi tambak itu, justru mengirimkan surat ke Polres Sumenep untuk meminta pengamanan. Dia meminta tim dari Polres Sumenep turun ke lokasi agar pihaknya bisa melaksanakan pembangunan tambak garam dengan luas 17 hektar persegi itu.
Dalam surat tertanggal 27 Juni 2023 itu dia mengatakan akan menurunkan peralatan manual dengan didukung pekerja harian sebanyak 300 orang. Namun, rencana ini kandas lantaran warga Desa Gersik Putih tetap kukuh mengadang alat dan pekerja pembangunan tambak garam hingga berujung kericuhan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri menuding pemerintah kabupaten (Pemkab) tidak tegas bahkan terkesan tidak peduli. Dia menilai, konflik yang berkepanjangan di Desa Gersik Putih merupakan akibat dari ketidaktegasan Pemkab Sumenep selama ini.
“Pemerintah harus hadir bahkan penting membentuk tim yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, Badan Pertanahan Sumenep (BPN) dan dinas terkait agar konflik ini segera selesai,” katanya, Selasa (4/7/2023).
Ia meminta agar tim tersebut nantinya membuat kajian untuk penyelesaian konflik secara menyeluruh. Selama kajian dan proses penyelesaian konflik ini maka tidak boleh ada pengerjaan reklamasi di wilayah Tapakerbau.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu
Tags