Kolomdesa.com, Bondowoso – Sebagai pendamping desa, tahun anggaran 2026 terasa berbeda sejak awal. Bukan semata karena perubahan regulasi atau penajaman fokus penggunaan Dana Desa, melainkan karena ruang fiskal desa yang menyempit secara signifikan. Di banyak desa dampingan, perhitungan awal APBDes menunjukkan angka yang jauh di bawah tahun-tahun sebelumnya. Program yang sudah disepakati dalam musyawarah desa terpaksa ditinjau ulang dan nyaris sebagian besar dicoret.
Di titik inilah pertanyaan penting muncul, apakah kondisi Dana Desa hari ini masih sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa? UU Desa yang baru ini selayaknya membawa harapan besar, sebab negara menegaskan kembali desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar pelaksana proyek. Prinsip rekognisi dan subsidiaritas diperkuat, masa jabatan kepala desa diperpanjang untuk menjamin kesinambungan pembangunan, dan desa diposisikan sebagai fondasi pembangunan nasional jangka panjang. Namun di lapangan, amanat normatif itu sedang diuji oleh realitas anggaran.
Sepanjang proses pendampingan penyusunan RKPDes dan RAPBDes 2026, keluhan yang sama terus berulang. Dana Desa turun, tetapi kewajiban administratif desa tidak ikut berkurang. Sejumlah media nasional dan daerah mencatat penurunan Dana Desa di banyak kabupaten mencapai 40 hingga lebih dari 60 persen. Desa-desa yang sebelumnya mengelola lebih dari Rp1 miliar kini harus beradaptasi dengan pagu Rp300–400 juta.
Sebagai pendamping, kami menyaksikan langsung dampaknya. Infrastruktur dasar yang belum tuntas kembali ditunda. Program pemberdayaan ekonomi desa dipersempit skalanya. Kegiatan sosial kemasyarakatan yang sebelumnya menjadi ruang konsolidasi warga mulai dianggap “tidak prioritas” karena keterbatasan anggaran.
Ironisnya, pada saat yang sama, ekspektasi terhadap desa justru semakin tinggi. Desa tetap diminta menjadi ujung tombak pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, penguatan ketahanan pangan, hingga pengembangan ekonomi lokal. Desa dituntut inovatif, mandiri, dan responsif, tetapi dengan sumber daya yang kian terbatas. Dalam perspektif pendamping desa, kondisi ini menimbulkan kelelahan struktural. Desa tidak kekurangan gagasan, tetapi kekurangan ruang fiskal untuk mewujudkannya.
Prioritas Nasional vs Kemandirian Desa
UU Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan pembangunan. Musyawarah desa bukan sekadar formalitas, melainkan arena demokrasi lokal untuk menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan riil warga.
Namun, realitas anggaran hari ini membuat hasil musyawarah desa semakin sulit dieksekusi. Banyak keputusan Musdes akhirnya harus “dikoreksi” karena tidak sesuai dengan pagu dan fokus penggunaan Dana Desa yang kian ketat. Sebagai pendamping, kami berada di posisi sulit: di satu sisi mendorong partisipasi warga, di sisi lain harus menjelaskan bahwa sebagian besar usulan tidak bisa dibiayai.
Jika kondisi ini terus berlangsung, musyawarah desa berisiko kehilangan makna substantif. Ia tetap dilaksanakan, tetapi tidak lagi menentukan. Padahal, berbagai kajian akademik menunjukkan bahwa keberhasilan Dana Desa sejak awal sangat ditopang oleh fleksibilitas lokal dan keterlibatan warga. Ketika ruang diskresi desa menyempit, kualitas pembangunan ikut menurun. Dalam konteks ini, amanat subsidiaritas dalam UU Desa menjadi problematis. Kewenangan desa secara hukum diperluas, tetapi secara fiskal justru dibatasi.
Pemerintah tentu memiliki alasan kebijakan. Penajaman Dana Desa diarahkan untuk mendukung prioritas nasional seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan penguatan ekonomi desa melalui skema tertentu. Tujuan ini secara normatif tidak bertentangan dengan UU Desa.
Masalahnya bukan pada tujuan, melainkan pada cara dan proporsinya. Ketika hampir seluruh Dana Desa terserap oleh program mandatori, desa kehilangan ruang untuk merespons kebutuhan khas wilayahnya. Desa pesisir, desa pegunungan, dan desa pertanian diperlakukan dengan kerangka yang hampir seragam, meskipun tantangannya berbeda.
Sebagai pendamping desa, kami melihat kecenderungan desa kembali menjadi “perpanjangan tangan” kebijakan pusat. Padahal, UU Desa 2024 justru ingin membalik logika lama itu, dari top-down menjadi bottom-up, dari instruktif menjadi partisipatif. Jika prioritas nasional tidak diimbangi dengan fleksibilitas lokal, maka otonomi desa hanya akan berhenti di teks undang-undang.
Belum Sepenuhnya Sejalan dengan Amanat UU Desa
UU Desa 2024 memperkuat posisi kepala desa dan pemerintahan desa. Namun, penguatan kelembagaan tanpa dukungan anggaran yang memadai justru berpotensi menimbulkan konflik baru. Kepala desa berada di bawah tekanan warga, sementara pendamping desa berada di tengah-tengah, menjembatani kebijakan dan realitas sosial.
Kondisi ini menciptakan paradoks, desa diharapkan mandiri tetapi semakin tergantung pada kebijakan pusat. Dalam jangka panjang, hal ini berisiko melemahkan kepercayaan warga terhadap mekanisme pembangunan desa dan menurunkan semangat kolektif yang selama ini menjadi kekuatan desa.
Sebagai pendamping, kami meyakini bahwa masalah utama Dana Desa hari ini bukan sekadar soal jumlah, tetapi soal konsistensi arah kebijakan. Jika desa benar-benar diposisikan sebagai subjek pembangunan, maka negara harus berani memberi ruang fiskal yang cukup dan fleksibel.
Dengan segala pertimbangan tersebut, dari sudut pandang pendamping desa, kondisi Dana Desa saat ini belum sepenuhnya sejalan dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Secara tujuan makro, kebijakan masih berada dalam koridor kesejahteraan. Namun secara praktik, ruang otonomi, partisipasi, dan kemandirian desa justru mengalami tekanan.
UU Desa memberi harapan besar bagi desa untuk tumbuh dari bawah. Tantangannya kini adalah memastikan bahwa kebijakan fiskal tidak justru menarik kembali desa ke pola lama kuat secara simbolik, lemah secara struktural.
Ke depan, diperlukan keberanian untuk menata ulang kebijakan Dana Desa. Penurunan anggaran jika memang menjadi pilihan negara harus diikuti dengan pengurangan beban kewajiban desa dan peningkatan fleksibilitas penggunaan dana. Musyawarah desa harus kembali ditempatkan sebagai rujukan utama, bukan sekadar formalitas administratif.
Bagi kami, para pendamping desa, menjaga ruh UU Desa bukan hanya tugas hukum, tetapi tugas moral. Desa bukan sekadar angka dalam APBN. Desa adalah ruang hidup, ruang harapan, dan ruang masa depan jutaan warga negara. Jika negara sungguh ingin menegakkan amanat UU Desa 2024, maka satu hal harus dijaga jangan biarkan desa kuat di atas kertas, tetapi rapuh di lapangan. Selamat Hari Desa 2026!

Penulis: Moch. Efril Kasiono (Pendamping Desa Kabupaten Bondowoso)
Editor: Rizal Kurniawan