Puluhan Kades di Gorontalo Belum Dapat SK Perpanjangan

Ilustrasi Kades. Sumber: gorontalo.tribunnews.com.
Ilustrasi Kades. Sumber: gorontalo.tribunnews.com.

Kolomdesa.com, Gorontalo – Sejumlah 80 Kepala Desa di Gorontalo belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan. Kondisi tersebut membuat DPRD Kabupaten Gorontalo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera menerbitkan SK itu.

“Banyak Kepala Desa yang belum memiliki perpanjangan SK, kami turut prihatin,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Muhlis Pantai, Jumat (4/10/2024).

Menurut Muhlis, dengan tidak terbitnya SK perpanjangan bagi sebagian Kades di Gorontalo. Membuat Perencanaan pembangunan desa, tidak dapat disahkan.

“Saat ini desa sudah memasuki tahap penyusunan RPJMDesa 2025, jika belum ada SK dokumennya tidak dapat disahkan,” jelas Muhlis.

Muhlis menjelasakan, jika kondisi itu terus dibiarkan. Bahaya yang paling kompleks ialah adanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan.

“Akan ada temuan dari BPK, jika perencanaan desa tidak dengan dasar hukum yang tidak jelas,” sambung Muhlis.

Muhlis juga menyebut, kondisi semakin rumit takla pihak BPK sudah mulai turun tangan dan berhasil menemukan adanya kejanggalan dokumen perencanaan desa. Menurutnya, dimasa yang akan datang, desa akan sulit mengajukan RPJMDes karena terganjal predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Desa yang sudah mendapat predikat selain Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan dicurigai, dan akan dipersulit saat pengajuan berbagai keperluan,” tutur Muhlis.

Muhlis meminta, dengan adanya Kades di Gorontalo yang masa jabatannya akan habis, dan mendapat perpanjangan dua tahun. Datarnya untuk diinformasikan secara terbuka.

“Daftar Kades yang jabatannya akan habis harus diumumkan, dan SK harus segera diterbitkan,” tukas Muhlis.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku mengaku sudah mengatur mengenai kondisi itu. Menurutnya, SK Perpanjangan Kades merupakan bukan satu pintu untuk membuat dokumen RKPDes dan RPJMDes.

“Pembuatan RKPDes dan RPJMDes bukan merupakan tugas perorangan, sehingga dapat terus dilakukan hingga selesai kendati SK Kades belum ada perpanjangan,” kata Sumanti.

Sumanti menjelaskan. Pembuatan Dokumen RKPDes dan RPJMDesa dapat terus dilakukan asalkan ada unsur Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dia mengatakan, kalau RPJMDesa itu merupakan mengenai kelembagaan.

“Intinya Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD ada tetap dapat dilakukan pembuatan dokumennya,” kata Sumanti.

Sumanti juga menyinggung terkait perpanjangan SK Kades yang akan habis masa jabatanya. Menurutnya, penambahan masa jabatan Kades yang habis Sknya akan dilakukan tahun depan.

“Upacara perpanjangan SK Perpanjangan masa jabatan Kades akan dilakukan pada bulan November 2025 mendatang,” pungkasnya.

Penulis: Fuji
Editor: Aziz

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *