Kolomdesa.com, Majene – Pj Kepala Desa Betteng, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Harun Hadaming menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Majene. Tersangka kasus pelanggaran Pilkada itu dicecar beragam pertanyaan dari Hakim dan JPU.
“Yang bersangkutan intervensi staf desa untuk mendukung salah satu calon Bupati Pilkada 2024,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, A M Siryan, Rabu (11/12/2024).
Menurut Siryan, dalam persidangan yang dilakukan, surat dakwaan telah disebutkan. Ia mengatakan, tersangka terbukti melakukan pelanggaran.
“Yang bersangkutan juga melakukan pengancaman terhadap staf jika tidak mendukung,” terang Siryan.
Menurut Siryan, dalam operasinya Kades Bertteng itu melakukan pendataan staf yang mendukung. Dengan data tersebut, ia dapat melihat siapa saja, stafnya yang tidak mendukung.
“Nama-nama diketahui sehingga dia dengan leluasa melakukan ancama terhadap yang tidak mendukung,” beber Siryan.
Siryan menjelaskan, jika dirinya belum dapat memberikan informasi banyak terkait dengan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Kades Betteng. Namun, dari unsur pelanggaran itu, Kades itu sudah dapat ditetapkan menjadi tersangka untuk disidangkan.
“Untuk informasi jelasnya kita lihat di persidangan,” jelas Siryan.
Menurut Siryan, dalam persidangan juga dihadirkan saksi-saksi. Saksi tersebut akan ditanya terkait dengan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Kades Betteng.
“Untuk menggali informasi mendalam, kita sudah hadirkan saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan, agar meyakinkan hakim,” kata Siryan.
Siryan mengatakan, jika persidangan Kades Betteng itu akan dilakukan seminggu penuh. Akhir persidangan nanti, tersangka akan diputuskan berapa tahun hukuman yang harus dijalani.
“Kurang lebih persidangan berlangsung seminggu,” pungkas Siryan.
Penulis: Fuji
Editor: Aziz