Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan merupakan hasil pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, terdapat beberapa perubahan nama kabupaten, penataan kecamatan, kelurahan dan desa, perubahan nama kecamatan, perubahan redaksional nama kecamatan, kelurahan dan desa atau sebutan lainnya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Selengkapnya, seilahkan cek dan unduh pada file dibawah ini.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/05/Permendagri_72_2019.pdf”]