Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, hal ini didasari karena desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa, berkewajiban memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa, serta untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Desa guna perwujudan kesejahteraan umum sesuai dengan kewenangan Desa. Kemudian Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal.
Untuk lebih lengkap dan detail, dapat Anda akses pada laman berikut
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/05/Permendagri_2_2017.pdf”]