Permendagri Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu merupakan suatu tujuan untuk berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini melalui layanan sosial dasar masyarakat untuk menunjang pembangunan; kemudian hal ini juga didasari terkait pengintegrasian layanan sosial dasar di Pos Pelayanan Terpadu sehingga perlu peran serta pemerintah daerah dan lintas sektoral agar pelaksanaan dapat berjalan efektif. Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
Selengkapnya, secara lebih detail dapat Anda akses pada laman dibawah ini.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendari_19_2011.pdf”]