Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa merupakan peraturan yang berlandaskan pada ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Yang kemudian dikelola untuk kebutuhan desa. Pengelolaan Keuangan Desa sendiri merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa yang berbentuk output berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang menyajikan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Kemudian berdasarkan RKPDesa tersebut, dibuat sebuah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDEsa) yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

Selengkapnya, silahkan akses dan download pada laman dibawah ini.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_113_2014.pdf”]

Unduh File PDF

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *