Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemilihan Kepala Desa merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. Adapun yang dimaksud dengan ‘satu kali’ merupakan pelaksanaan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota. Sedang yang dimaksud ‘secara bergelombang’ merupakan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/Kota yang dapat disesuaikan dengan keuangan daerah, serta ketersediaan PNS di lingkungan Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa …
Selengkapnya, dapat anda lihat dan akses pada laman dibawah ini untuk versi lebih detail.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_112_2014.pdf”]