Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bertujuan dalam rangka pelaksanaan penyaluran, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar pengelolaan Dana Desa lebih efektif dan efisien. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR. APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPR, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Selanjutnya, dapat Anda akses pada laman dibawah ini.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/07/201608-PP-08-Tahun-2016-tentang-Perubahan-kedua-PP-60-2014-1.pdf-1.pdf” title=”201608 PP 08 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua PP 60 2014.pdf”]

Unduh File PDF

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *