BATURAJA – Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Fera Endeka didampingi Kanit II Sat Narkoba Polres OKU IPDA Hendrik Mulyadi mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba.
“berbekal informasi ini Unit II langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP lalu melakukan penggerbekan,” terangnya, jumat (24/11/2023).
Merlan ditangkap unit 2 Sat Narkoba Polres OKU dipimpin IPDA Hendrik Mulyadi dirumah tersangka di Desa Lubuk Rukam.
Proses penangkapan tersangka sendiri berlangsung dramatis karena warga yang mengetahui penggerebekan tersebut sempat mengahalangi petugas sebelum akhirnya polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan aparatur pemerintah desa setempat hanya berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,12 gram disimpan didalam kotak kaleng rokok yang didalamnya terdapat 1 bungkus klip bening berisikan Kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 buah kotak kaleng rokok, berisikan 1 bungkus klip bening yang didalamnya terdapat Kristal-kristal bening diduga sabu seberat 1,12gram, 1 bungkus plastic klip bening didalamnya terdapat 8 plastik klip bening kosong dan uang sebesar Rp 200 ribu.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat subsider 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun.
Penulis: Kurnia
Editor: Danu