TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali meluncurkan Sistem Informasi Desa (SID) di Kecamatan Kediri. Program ini dilakukan sekaligus dalam rangka penyerahan Peraturan Batas Desa sebagai upaya dalam mewujudkan data desa yang presisi.
“Hadirnya data desa presisi di Kabupaten Tabanan akan dapat mengakhiri polemik batas desa dan membantu terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Hal ini sangat sesuai dengan impian kami dalam mewujudkan big data yang akurat melalui data desa presisi,” ujar Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya dalam keterangannya di Tabanan, Minggu (2/3/2023).
Sanjaya juga berterimakasih kepada pihak lain termasuk kepada DPRD Tabanan yang turut serta dalam mewujudkan Perda Desa Presisi yang akan diikuti oleh Peraturan Bupati guna mempermudah dalam mengimplementasikan Sistem Informasi Desa di Wilayah Tabanan.
“Sehingga, kedepannya terwujud keterpaduan antara perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi serta pengendalian pembangunan di daerah melalui penyelenggaraan Tabanan Satu Data Desa Presisi,” ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa program ini dapat dilakukan secara terpadu, sistematis dan terukur.
“Hal itu mutlak harus diwujudkan, pendataan desa yang meliputi proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi, data desa yang memuat lima bidang prioritas, demografi desa, potensi, aset, sumber kekayaan desa dan lainnya, akan mampu memberikan gambaran yang utuh,” katanya
Terkahir, data yang terinput dari Sistem Informasi Desa akan dilanjutkan dengan membuat kebijakan strategis dalam pembangunan desa yang terfokus dalam kebijakan berbasis data, program berbasiskan desa dan tidak ada program yang dipaksakan desa.
“Kalau ini bisa diwujudkan, kompak di seluruh Kabupaten Tabanan, maka kabupaten lain akan belajar ke Kabupaten Tabanan. Saya yakin, itu karena semua nanti muaranya ada di desa. Ini cikal bakal untuk membuat program berbasis di desa,” pungkasnya.
Penulis: Alfan
Editor: Soleha.tn