Pemerintah Kabupaten Barsel Selesaikan Persoalan Desa Muara Singan dengan Perusahaan

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyelesaikan persoalan penduduk Desa Muara Singan dengan perusahaan. Sumber foto: kalteng.go.id
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyelesaikan persoalan penduduk Desa Muara Singan dengan perusahaan. Sumber foto: kalteng.go.id

BARITO SELATAN – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah melaksanakan mediasiĀ  antara masyarakat Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai dengan beberapa perusahaan terkait tuduhan pencemaran lingkungan di Sungai Ayuh dan Danau Tarusan.

 

 

“Sumber air di Desa Muara Singan, baik di Sungai Ayuh maupun Danau Tarusan berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup tidak layak konsumsi, dan diduga akibat aktivitas beberapa perusahaan tersebut,” Ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan, Edy Purwanto di Buntok, Jumat (9/6/2023).

 

 

Berdasarkan hal tersebut, dia melanjutkan bahwa penduduk meminta bantuan perusahaan untuk menyediakan fasilitas air bersih. Seperti tangki air dengan kapasitas 1.200 liter dan pompa air atau alat penyedot air untuk setiap kepala keluarga di desa ini.

 

 

Ia mengatakan bahwa masalah antara penduduk dan perusahaan ini sudah terjadi sejak tahun 2022 dan telah beberapa kali melalui mediasi yang dipimpin oleh pihak kecamatan, tetapi belum mencapai kesepakatan. Sebab tidak ada tindakan nyata dari perusahaan, maka penduduk meminta bantuan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk memfasilitasi mediasi.

 

 

“Alhamdulilah, berdasarkan hasil mediasi yang kita laksanakan, pihak perusahaan bersedia mengakomodir permintaan warga Desa Muara Singan,” Ujar Edy Purwanto.

 

Empat perusahaan yang diberi bantuan oleh pemerintah kabupaten untuk berinteraksi dengan penduduk desa ini terdiri dari PT MUTU, PT WAS, PT Elektra Global, dan PT Palopo. Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa hasil dari interaksi tersebut adalah bahwa keempat perusahaan meminta waktu selama satu minggu untuk melakukan rapat internal dan mengumpulkan informasi tentang jumlah kepala keluarga (KK) di desa tersebut.

 

 

Berdasarkan data yang diterima, jumlah kepala keluarga (KK) pada Desa Muara Singan dari RT 1 hingga RT 5 tercatat sebanyak 160 KK. Di samping ituĀ  bahwa dalam proses mediasi yang diadakan, ia memohon kepada penduduk desa untuk mempertahankan diri mereka sendiri dan tidak melakukan tindakan kekerasan, sebab pemerintah kabupaten hadir di tengah masyarakat.

 

Sebagai informasi, mediasi yang dilaksanakan pihak perusahaan siap merealisasi permintaan warga.

 

Penulis: Devi arp

Editor: Mukhlis

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *