Kolomdesa.com, Kalimantan Barat – Mantan Plt Kepala Desa (Kades) Air Hitam Besar inisial (NK) dan Bendahara Desa Air Hitam Besar inisial YR di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (kalbar) menjadi tersangka korupsi dana desa sebesar 440 juta. Saat ini, kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kasus ini pun dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ketapang,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (5/2/2025).
AKP Ryan mengatakan, berkas kedua tersangka tersebut dinyatakan P21 atau lengkap pada kamis (30/1) lalu. Keduanya, kata dia, diduga melakukan korupsi saat masih menjabat pada tahun 2023.
Ia menyampaikan, barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen peraturan desa, rincian transaksi rekening kas desa, dan laporan kas desa. Kemudian Surat Keputusan (SK) pengangkatan Plt kades dan bendahara.
“Selanjutnya, kasus ini akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan,” terangnya.
Dirinya menegaskan, Polres Ketapang terus akan berkomitmen dalam memberantas korupsi yanga ada di wilayahnya. Hal itu, sebagai bentuk integritas penegakan hukum.
“Kami akan terus menegakkan hukum, khususnya dalam kasus korupsi, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi,” tutupnya.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Mukhlis