Lewat Jaga Desa, Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum Humanis

MAMUJU – Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kejagung RI menggagas program baru, bernama Jaksa Garda Desa atau disingkat Jaga Desa. Program ini bertujuan menciptakan keharmonisan, ketenteraman dan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

“Karena menurut Jaksa Agung, bila sudah terwujud keharmonisan dan kedamaian penegak hukum ke depan tidak diperlukan lagi,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (7/8/2023).

 

Dengan adanya program Jaga Desa ini, nantinya proses pembangunan yang ada di desa akan mudah terkontrol dan meminimalisir adanya penyimpangan. Nantinya, program ini akan dikolaborasikan dengan rumah restoratif justice yang sudah terlebih dahulu dilaksanakan, termasuk di Sultra.

 

“Sehingga tidak ada lagi perkara yang ada di masyarakat masuk ke pengadilan, tetapi cukup diselesaikan dengan mediasi menggunakan kearifan lokal (local genius),” jelasnya.

 

Menurut Ketut, program yang diinisiasi oleh Puspenkum ini akan menjadi program unggulan Kejaksaan Agung RI. Program ini diharapkan dapat membantu pemerintah baik pusat dan daerah untuk membangun karakter Bangsa Taat Hukum dan Budaya Sadar Hukum.

 

“Salah satu indikator memperoleh kepercayaan publik, Kejaksaan menerapkan program-program humanis yang berdampak langsung kepada masyarakat,” tutupnya.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *