Korupsi DD, Eks Kades Harimau Tandang Divonis 5 Tahun Penjara

Proses persidangan Eks Kades Harimau Tandang di Pengadilan Tipikor PN Klas 1 A Palembang. Detik.news.com
Proses persidangan Eks Kades Harimau Tandang di Pengadilan Tipikor PN Klas 1 A Palembang. Detik.news.com

Kolomdesa.com, Ogan Ilir – Mantan Kepala Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir menjadi terdakwa atas kasus korupsi dana desa. Atas kejadian tersebut majelis hakim memvonis 5 tahun kurungan penjara.

“Menjatuhkan hukuman terhadap Syamsul 5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat H Sianipar, Senin (13/1/2025).

Ia menjelaskan, vonis hakim ini sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Diketahui jaksa menuntut terdakwa dengan kurungan penjara 5 tahun dengan denda Rp 200 juta, sementara dendanya sendiri berkurang dari tuntutan jaksa yakni Rp 50 juta.

“Apabila terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 383,9 juta maka, terdakwa dijatuhkan pidana tambahan berupa hukum pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” tutupnya.

Penulis: Wafi
Editor: Aziz

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *