Korban Bertambah 46 Orang, Hewan Pembawa Rabies Bakal Dimusnahkan

Ilustrasi Anjing Rabies, Sumber: Freepik
Ilustrasi Anjing Rabies, Sumber: Freepik

TTS – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) meminta warga melakukan eliminasi atau pemusnahan terhadap hewan liar pembawa rabies. Hal tersebut menindak lanjuti laporan 46 orang diduga terinfeksi rabies akibat gigitan anjing.

 

“Proses eliminasi dan pemusnahan adalah hal mutlak yang akan dilakukan, kita akan anggap hewan liar jika ditemukan dijalan,” kata Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, Rabu (31/5/2023).

 

Tindakan tegas melakukan eliminasi atau pemusnahan tersebut wajib dilakukan untuk memutus penyebaran rabies di Kabupaten TTS, pemusnahan hewan liar akan dilakukan oleh pemerintah bekerjasama dengan TNI dan Polri di Kabupaten TTS.

 

Sementara Kepala Dinas Kesehatan TTS, Karolina Tahun mengatakan dari 46 kasus tersebut 22 kasus dilaporkan oleh Kecamatan Amanatun Selatan.

 

“Desa Tefu ada 20 kasus dengan 1 kematian, dan Desa Fatuluni sebanyak 2 orang,” katanya.

 

Sudah ada dua sampel organ anjing dari Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diperiksa oleh laboratorium Balai Besar Veteriner Denpasar yang dinyatakan positif rabies.

 

“Kemarin ambil sampel lagi satu, itu juga positif. Jadi sudah ada dua anjing yang diperiksa (di Laboratorium Balai Besar Veteriner Denpasar),” katanya.

 

Terakhir, ia juga menjelaskan sampel organ anjing yang kedua diperiksa adalah milik salah satu warga Fenun berinisial TB. Anjing itu diambil sampelnya setelah menggigit salah satu warga Fenun.

 

“Dan hasil pemeriksaan juga positif rabies,” pungkasnya.

 

Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang juga telah menutup dan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk ke Pulau Timor terhadap hewan pembawa rabies atau HPR seperti anjing, kucing dan kera.

 

Menurut Kepala Balai Karantina Pertanian Kupang, Yulius Umbu Hunggar, pengetatan dilakukan agar tidak ada pergerakan masuknya hewan terutama dari daerah endemik.

 

 

Penulis: Alfan

Editor: Danu

 

 

]

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *