JAYAPURA – Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam) di Distrik Waibhu mengeluh karena sejak 2019 mereka bekerja tanpa memiliki dasar hukum. Hal itu dikatakan Anggota DPR Kabupaten Jayapura dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kampung Yakonde, Distrik Waibhu, Jumat (24/11/2023).
Oleh sebab itu, ia akan mengusulkan penerbitan dasar hukum bagi Bamuskam Yakonde, Sosiri, Dondai, dan Kwadewar dalam. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura segera menerbitkan dasar hukum legitimasi kerja Bamuskam.
“Kepala kampung bersama seluruh masyarakat memilih sejumlah tokoh masyarakat untuk berada dalam Bamuskam. Setelah [anggota Bamuskam] terpilih, kepala kampung menyurati pimpinan daerah untuk diterbitkan SK Bamuskam,” ujar Daimoye.
Menurutnya, Bamuskam itu seharusnya dibentuk dengan dasar hukum berupa surat keputusan Bupati Jayapura. Ia mengaku prihatin menerima laporan sejumlah anggota Bamuskam yang mengeluh karena harus bekerja tanpa ada SK.
“Mereka itu sudah dan sedang bekerja, ketika timbul persoalan dalam proses kerja mereka, siapa yang bisa bertanggung jawab jika masyarakat menganggap mereka ilegal?” Daimoye bertanya.
Menurutnya, para Pemerintah Kampung tersebut sudah menyurati Pemerintah Distrik Waibhu dan Pemerintah Kabupaten Jayapura sejak masa Bupati Mathius Awoitauw. Tetapi, hingga kini Bamuskam belum juga menerima SK Bupati Jayapura.
“Setiap tahun ada musrenbang, ada evaluasi program kerja, serta pengusulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung [maupun perumusan] Rencana Kerja Program Kampung. Semua itu hasilnya nanti [ditetapkan] melalui Bamuskam yang melakukan sidang penetapan bersama pemerintah kampung,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Daimoye bersama pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab untuk mencari solusi atas masalah itu. Selain akan menyoroti sejumlah Bamuskam di Distrik Waibhu yang bekerja tanpa SK, ia juga akan menyoroti koordinasi antara pemkab dan distrik.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu