Kepala Negeri Liang Diduga Selewengkan DD Senilai Rp2 M

Ilustrasi. Kepala Negeri (Desa) Liang, Maluku Tengah. Sumber : CNN Indonesia
Ilustrasi. Kepala Negeri (Desa) Liang, Maluku Tengah. Sumber : CNN Indonesia

Kolomdesa.com, Maluku Tengah – Kepala Negeri dan bendahara Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa sebesar Rp2 miliar. Dugaan ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon oleh kelompok masyarakat Peduli Negeri Liang yang terdiri dari anggota saniri, pemuda, dan tokoh masyarakat.

“Kami masyarakat adat Negeri Liang datang ke Kejari Ambon itu bermaksud untuk melaporkan pemakaian dana desa negeri Liang di tahun 2023, kami lapor terkait data fiktif yang kami temukan di lapangan yang tidak sesuai dengan program pemerintah Negeri Liang,” kata Ibrahim, eks Kaur Pembangunan Negeri Liang, Senin (7/10/2024)

Ia menjelaskan, dokumen tersebut mencantumkan beberapa pengadaan seperti talud senilai Rp258.650.000, perbaikan rumah Rp45 juta, penerangan jalan umum Rp108.775.000. Selain itu, penerangan jalan melalui bantuan listrik sebesar Rp40.800, serta sarana dan prasarana pendukung posyandu senilai Rp11.693.150.000.

Kemudian, honor untuk guru PAUD/TPA sebesar Rp43.200.000, pelayanan posyandu Rp209.500.000, pendataan potensi desa Rp26.600.000, operasional rembug stunting Rp11.195.000, ekonomi wirausaha Rp200.000, bantuan pangan berupa bibit tanaman Rp94.000.000, bantuan untuk difabel Rp169.200.000.

Selain itu, juga bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) sebesar Rp421.200.000, penyelenggaraan pemerintahan Rp51.000.000, dan biaya lainnya sebesar Rp27.609.000. Menurutnya, banyak dari program tersebut tidak sampai ke masyarakat.

“Ada beberapa program yang tidak tersentuh langsung oleh masyarakat, dari situlah kita melihat ada fiktif karena tidak sesuai di lapangan, itu jadi keresahan warga,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyelewengan dana tersebut ke Polresta Ambon, Polda Maluku, Kejati Maluku, hingga Ombudsman Maluku.

Penulis : Roman
Editor : Aziz

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *